DPRD Samarinda Bahas Penindakan Truk Parkir di Bahu Jalan Bersama Dishub dan Polantas

DPRD Samarinda Bahas Truk Parkir di Bahu Jalan Bersama Dishub dan Polantas
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polantas, Selasa (17/1/2023). Terkait dengan parkir kendaraan besar atau truk di bahu jalan.

Sekretaris Komisi III Novan Syahronny Pasie menuturkan, ada beberapa aduan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Dan berdasarkan hasil RPD, jajaran Pemkot bersama DPRD Samarinda menjalin kerja sama dan sinergitas untuk melakukan tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, khususnya menertibkan kendaraan trus yang parkir di bahu jalan.

“Karena masih banyaknya sopir truk, serta perusahaan kendaraan besar yang tidak tertib dalam parkir. Bukan tanpa sebab, kebanyakan perusahaan kendaraan itu tidak memiliki lahan parkir sendiri,” kata Novan.

Baca Juga  DWP Unit Kerja Loa Janan Dilantik, Siap Jalankan Program Kerja

Di sisi lain berkaitan dengan antrean BBM. Yang membuat mengularnya antrean truk di bahu jalan dan menyebabkan macet hingga tak jarang kecelakaan lalu lintas.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan berkomunikasi dan memanggil pihak Pertamina tentunya. Bagaimana menyikapi hal tersebut, apakah ada solusi untuk mengatur kuota BMM bagi masyarakat Samarinda,” urainya.

Adanya penumpukan kendaraan ini lantaran tingginya kebutuhan BBM solar pada kendaraan. Pemerintah Kota (Pemkot) telah melakukan kebijakan bersama bahwa penjualan subsidi ini dikhususkan pada lingkup luar Samarinda.

Baca Juga  Wali Kota Samarinda Komitmen Terapkan Pembayaran Nontunai di Semua Kawasan Parkir 

“Tentunya kami berharap agar tidak terjadi lagi antrean kendaraan dengan truk parkir sampai ke bahu jalan. Bagaimana skema apakah nanti ada pembatasan jumlah kendaraan atau kuota BBM,” bebernya.

Terkait tindakan truk parkir di bahu jalan, tentu sesuai dengan ranah dan kewenangan masing-masing lembaga. Dalam hal penindakan itu ada pada Polantas Samarinda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kemudian Dishub tentunya wewenang untuk melakukan peneguran dan mengimbau para sopir truk. Dan jika memang kawasan tersebut dilarang untuk parkir maka Dishub berhak untuk melakukan pengusiran,” pungkasnya. (nta)