SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 terkait perlindungan anak.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang rapat utama Lantai 2 gedung DPRD Samarinda. Ketua Bapemperda Samri Shaputra, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti, bagian Hukum DPRD Samarinda serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) saling berdiskusi untuk mematangkan pembahasan Raperda tersebut.
Damayanti menjelaskan bahwa rapat kali ini mendiskusikan sedikit perbaikan kata menjadi Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak.
“Agenda hari ini, kemarin kan sudah revisi untuk Perda no 10 tahun 2013 ini kan berjudul tentang perlindungan anak namun sambil perjalanan nya ada hal yang memang harus dimasukkan atau ditambahkan,” ucapnya pada, Jumat (26/5/2023).
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa dalam rapat yang dilaksanakan terjalin kesepakatan untuk melakukan pembaruan dari Nomor 11/2011 menjadi Peraturan No.12 Tahun 2022 dengan poin yang sama sesuai dengan perubahan peraturan kementerian.
“Jadi kesepakatan tadi baik itu pihak terkait dan juga badan bapemperda ada poin yang pastinya ditambah sesuai dengan perubahan peraturan kementerian,” tutupnya. (zu)