DEPOK – Sedang viral di media sosial dua pria berciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (2/6/2026). Aksi keduanya terekam oleh seseorang yang berada di ruangan lain.
Aksi ini pun membuat mahasiswa PNJ geram, sehingga mereka sempat disidang. Bahkan, orang tua pelaku pun sampai dipanggil, hingga akhirnya meminta maaf.
Menanggapi kasus ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ menegaskan, setiap bentuk pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus disikapi secara serius dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BEM berpandangan, fokus utama dalam menyikapi suatu permasalahan adalah pada tindakan dan perilaku yang dilakukan, bukan pada asumsi, opini, maupun identitas pribadi seseorang.
“Oleh karena itu, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila di ruang publik, pelecehan, perundungan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata BEM PNJ dalam keterangannya.
BEM PNJ mengajak seluruh mahasiswa untuk mengawal proses penanganan kasus ini serta menuntut transparansi dari pihak institusi demi terciptanya preseden penegakan aturan yang tegas dan adil. BEM PNJ juga mengajak seluruh civitas akademika untuk menjaga etika, norma, dan ketertiban dalam kehidupan kampus, serta bersama-sama menciptakan Iingkungan akademik yang kondusif, aman, dan bermartabat. (xl)












