SAMARINDA – Pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) memiliki nilai penting dalam efektivitas pelayanan publik. Dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat memberikan arahan terkait data administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) yang digelar secara daring, Rabu (8/11/2023).
Dalam hal ini DKP3A Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Kaltim diminta melakukan pemetaan dan pendataan secara detail data dukcapil. Terutama Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Akmal mengungkapkan penegasan ini dilatarbelakangi kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kutai Barat (Kubar). Kala itu Bupati Kubar menyampaikan terdapat 30 ribu penduduknya belum mendapatkan SKPWNI.
“Saya sebagai Pj Gubernur langsung mendapatkan tugas dari presiden untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ketika ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, maka ada hak-hak lain masyarakat yang akan terganggu,” terangnya.
Karena itu Akmal meminta agar data yang disampaikan kepada pimpinan harus benar-benar tepat dan akurat.
Menanggapi hal itu, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menyatakan pihaknya akan melakukan penguatan dan pemetaan terkait data-data dukcapil. Dikatakan, per semester 1 tahun 2023, penduduk Kaltim berjumlah 3,97 juta jiwa. Terdiri dari laki-laki 2 juta jiwa dan perempuan 1,9 juta jiwa.
Samarinda menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak dengan total 856 ribu jiwa. Sementara Mahakam Ulu menjadi daerah berpenduduk terkecil dengan jumlah 37 ribu jiwa. (xl/advdiskominfokaltim)