KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Sementara Kutai Kartanegara (Kukar) Farida menyaksikan pelantikan penambahan masa jabatan 193 kepala desa (kades) dan 1.351 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin (9/9/2024) di Gedung PKM Tenggarong Seberang.
Pelantikan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Farida turut mengucapkan selamat atas pengukuhan ini. “Saya mengucapkan selamat kepada teman-teman Kades dan BPD yang telah dikukuhkan penambahan masa jabatannya. Semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing dengan maksimal,” ujarnya.
Penambahan masa jabatan ini menurut Farida akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Khususnya dalam pengawalan pembangunan di tingkat desa.
Untuk itu, politikus PDI Perjuangan ini berharap atas meningkatnya kerja sama antara BPD, kepala desa, bersama DPRD dan Pemkab lebih dioptimalkan untuk menjaga status Kukar yang nol desa tertinggal.
“Kita sudah nol desa tertinggal, dan Bapak Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan lagi pembangunan di antara wilayah pesisir, tengah dan hulu, rata semua. Jadi ini harus dipertahankan dan dioptimalkan lagi,” tutup Farida. (adv/zu)