SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan memaparkan laporan akhir hasil kerja Pokja Eksternal, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024).
Rapat Paripurna tersebut kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Dalam Laporan Akhir itu, politisi PKS ini mengungkap, bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 dalam ketentuan umum tidak mendefinisikan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan hanya ditemukan pada pasal 78 ayat 2, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi Masyarakat.
“Karena minimnya bahkan dikatakan tidak ada aturan yang lebih tinggi terkait definisi operasional dan pedoman tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga menimbulkan penafsiran dan praktik implementasi penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sangat beragam dan berbeda antar Lembaga DPRD diberbagai daerah di Indonesia, ” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil kunjungan kerja Kelompok Kerja Eksternal ke DPRD D.I Yogyakarta, DPRD D.K Jakarta, dan BAPPEDA Pemerintah D.K Jakarta, serta hasil diskusi dalam rapat-rapat, Kelompok Kerja Eksternal menyampaikan hal-hal penting, yakni perlu ada payung hukum untuk memberikan kepastian dan komitmen tindak lanjut atas usulan kegiatan dari hasil reses, Pokok-Pokok Pikiran DPRD, baik Payung Hukum di sisi DPRD berupa Peraturan DPRD terkait Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Tata Tertib DPRD, maupun Payung Hukum di sisi Ekskutif berupa Peraturan Gubernur yang mengatur terkait perencanaan pembangunan daerah atau Payung Hukum Peraturan Daerah yang mengikat kedua belah pihak Legislative dan Ekskutif.
“Perlu membangun kesepakatan antara pihak Legislative dan Ekskutif untuk sinkronisasi dan harmonisasi Jadwal dan Pola Reses dengan jadwal dan Pola Musrenbang dari tingkat Desa hingga tingkat Provinsi dalam rangka penyusunan RKPD dan Renja SKPD. DPRD Kaltim juga perlu membangun dan menerapkan aplikasi teknologi informasi (E-pokir DPRD) dengan system dan menu mirip SIPD-RI, sehingga memudahkan dalam menampung, menelusuri, dan memproses aspirasi masyarakat untuk perencanaan pembangunan, baik berupa saran, tanggapan, dan usulan kegiatan, serta proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan yang berasal dari aspirasi Masyarakat dilakukan lebih dini atau direduksi masalah lebih awal sebelum di Entry ke SIPD-RI, ” paparnya.
Ia mengaku, keberadaan Aplikasi E-Pokir DPRD Kaltim dapat memperlancar proses validasi dan verifikasi ketika usulan kegiatan aspirasi masuk dalam system SIPD-RI, sehingga meminimalkan jumlah usulan kegiatan aspirasi yang dikembalikan ataupun ditolak. DPRD Kaltim juga perlu membangun komunikasi dan hadir dalam setiap tingkatan Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Harapan kami sebaiknya DPRD segera membentuk Panitia Khusus untuk melaksanakan tugas dan menyelesaikan agenda kegiatan -kegiatan yang harus dilakukan oleh DPRD sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundangan. Kami perlu mengingatkan kita semua bahwa Tahun 2024 ini ada rangkaian agenda kegiatan DPRD yang produknya bermuara pada RKPD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2026, dimana penyusunannya dimulai dua tahun sebelum tahun rencana dan sebelum dimulainya Rancangan Awal RKPD Tahun Anggaran 2026 pada Desember 2024 ini, ” tuturnya.
Ia melanjutkan, adapun dua produk DPRD Provinsi Kaltim yang harus diselesaikan dan wajib masuk dalam dokumen RKPD Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan penganggaran, dalam APBD Tahun Anggaran 2026, yakni Rencana Kerja DPRD untuk RKPD Tahun Anggaran 2026. Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk RKPD Tahun Anggaran 2026.
Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2026 sebaiknya diselesaikan sebelum Desember Tahun 2024, karena akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2026 pada bulan Desember 2024. Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 berisi rencana agenda kerja dan jadwal dari Alat-Alat Kelengkapan DPRD (AKD) permanen maupun pansus yang tersusun menjadi satu kesatuan jadwal dan agenda DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Adapun Pokok-pokok Pikiran DPRD berupa saran dan pendapat DPRD yang berasal dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kunjungan Kerja Pengawasan, dan menerima pengaduan/aspirasi/demo masyarakat pada Tahun 2024 atau sebelumnya. Pokok-pokok Pikiran DPRD menurut perkembangan praktik setelah adanya system SIPD-RI, adalah merupakan program atau kegiatan prioritas per Urusan Pemerintahan Daerah pada tahun rencana, dalam praktik system SIPD-RI, dibahas dan disepakati Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kemudian dimasukkan oleh BAPPEDA/Perangkat Daerah ke database SIPD-RI, yang disebut dengan “Kamus Usulan Aspirasiā, ” terangnya.
Kemudian lanjutnya, hasil serap aspirasi masyarakat di Dapil atau Reses Tahun 2024, berupa usulan kegiatan aspirasi masyarakat untuk tahun rencana 2026, di-entry ke SIPD-RI sesuai dengan Kamus Usulan Aspirasi yang telah tersedia sesuai bidang urusan, bila tidak sesuai maka usulan kegiatan tidak dapat diproses. Setelah usulan kegiatan aspirasi masuk system SIPD-RI, sesuai kamus, maka melalui proses validasi dan verifikasi oleh BAPPEDA, Perangkat Daerah, dan TAPD sesuai urusan untuk di-integrasikan ke Rencana Kerja Perangkat Daerah, dan muaranya di-integrasikan ke dokumen RKPD Tahun Anggaran 2026.
Ia menambahkan, dalam laporan akhir ini, berdasarkan uraian yang kami sampaikan sebelumnya, maka Kelompok Kerja Eksternal menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD sebagai berikut, Anggota DPRD segera melakukan Reses pada akhir bulan Oktober 2024 dan menentukan jadwal rapat paripurna penyampaian Laporan Fraksi mengenai hasil reses anggotanya Tahun 2024. DPRD segera membentuk Panitia Khusus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD. bersama BAPPEDA, BPKAD dan Perangkat Daerah lainnya, termasuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota membahas dan menyepakati Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat, membahas masalah kelengkapan usulan kegiatan, dan mengawal entry-verifikasi-validasi atas usulan kegiatan.
“DPRD segera membentuk Panitia Khusus Penyusunan Rencana Kerja DPRD untuk RKPD Tahun 2026. Renja DPRD tersebut harus diselesaikan sebelum Desember 2024. DPRD segera membentuk Panitia Khusus untuk menyelesaikan Pembahasan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD, dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. DPRD membentuk Panitia Khusus untuk merancang Peraturan DPRD tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD; dan DPRD membentuk Tim di sekretariat DPRD untuk merancang Aplikasi Sistem Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD berbasis teknologi informasi, dianggarkan perancangan sistem pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pembangunannya pada APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (adv/zu)