KUTAI KARTANEGARA – Nota Keuangan Perubahan APBD Kukar Tahun 2023 ditanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) saat sidang paripurna yang digelar pada Senin (28/8/2023). Catatan evaluasi tersebut dibacakan Ketua Fraksi PKB Hamdiah di hadapan para peserta sidang.
Dia memaparkan beberapa poin. Pertama, pengesahan Perubahan APBD 2023 harus segera diselesaikan karena waktu yang tersedia hanya sekitar empat bulan.
Kedua, berkenaan dengan asumsi jika pusat memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaan dana perimbangan. Sehingga Pemda tidak leluasa dalam penggunaan dana perimbangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal.
Dia menilai asumsi ini tidak beralasan. RPJMN dan RPJMD yang telah disusun pasti memuat kebijakan-kebijakan lokal.
“Apapun kebijakan daerah, baik klasifikasinya lokal atau bukan lokal, selama itu bersumber dari RPJMN dan RPJMD maka kebijakan tersebut pasti boleh dibiayai oleh dana perimbangan,” sebutnya.
Masalah utama terhadap program daerah adalah sifat urgen atau tidak urgen untuk dianggarkan dan dibiayai oleh daerah. Bukan pada klasifikasi boleh atau tidaknya untuk dibiayai oleh dana perimbangan.
“Karena kami tidak pernah mengetahui dasar kebenaran dari asumsi tersebut. Jika pemerintah pusat mengharapkan agar daerah mau meningkatkan PAD, maka harapan tersebut juga menjadi harapan masyarakat secara umum,” timpalnya.
Ketiga, asumsi terhadap rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) karena rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dia menyindir hal itu seperti upaya mencari “kambing hitam”. Faktor utamanya ada pada lemahnya aparatur daerah dalam validitas data pajak daerah, lemahnya kemampuan mengukur obyek pajak retribusi dan rendahnya pengawasan terhadap retribusi.
Selain itu, daerah juga belum mampu menciptakan objek-objek pajak yang bersumber dari pendapatan masyarakat.
“Artinya bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat belum meningkat, pengangguran masih tinggi, dan angka kemiskinan masih besar di Kutai Kartanegara,” paparnya.
Keempat, besarnya tambahan. Pendapatan daerah sebesar Rp1,7 triliun di APBD Perubahan dibandingkan asumsi pendapatan APBD Murni Tahun 2023 ini, ditambah SiLPA Tahun 2022 sebesar Rp 2,8 triliun. Maka Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 11,6 triliun.
Angka ini merupakan angka yang sangat besar dan dapat dikatakan menjadi rekor APBD terbesar dalam sejarah Kutai Kartanegara.
“Hal ini menjadi harapan besar sekaligus tantangan berat bagi Pemda untuk mampu semaksimal mungkin mengelola potensi tersebut. Dalam memaksimalkan potensi besar ini, butuh kerja keras semua pihak dan kekompakan kerja seluruh elemen,” jelasnya.
Selain itu, perlu strategi pengelolaan APBD yang kuat agar potensi ini dapat dioptimalkan untuk mengentaskan seluruh problem daerah.
“Secara moril, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan dukungan terhadap segala upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perubahan APBD 2023,” tutupnya. (zu)