KUTAI KARTANEGARA – Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berbasis Risiko yang efektif berlaku pada bulan agustus tahun 2021 berpengaruh pada standar pelayanan publik di Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari yang awalnya mencakup 109 izin, kini standar pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar menjadi 339 izin.
Perubahan ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kukar Bambang Arwanto. Sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang memiliki asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang wajib dilaksanakan di lingkungan DPMPTSP,” urai Bambang.
Disebutkan, sejak tahun 2018 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan terintegrasi secara elektronik, Pemkab Kukar telah menetapkan standar pelayanan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor B- 10.1/DPMPTSP/BID.IV/01/2021 tentang Standar Pelayanan (SP) Perizinan dan Nonperizinan di lingkungan DPMPTSP. Yang diterbitkan 6 Januari 2021 dengan jumlah perizinan dan nonperizinan sebanyak 109.
Dalam Perkembanganya, seiring terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut turunannya, maka standar pelayanan publik di DPMPTSP Kukar mengalami perubahan mengikuti peraturan tersebut. Dari yang awalnya terdapat 109 jenis izin yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pada PP tersebut kewenangan Pemkab bertambah menjadi 339 jenis perizinan dan nonperizinan.
Hal itu sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 118/SK-Bup/HKA/20222 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Lingkungan DPMPTSP tanggal 8 Juni 2022. Yang mencakup sektor kesehatan, Perikanan, pariwisata, tenaga kerja, pendidikan, industri, perdagangan, pertanahan, perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, lingkungan, UMK, Non-UMK, dan pengawasan.
“Perubahan ini menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 termasuk Standar Pelayanaan Pengawasan dan pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” jelas Bambang.
“Selain penyesuaian standar pelayanan tersebut diatas, DPMPTSP juga membuat Maklumat Pelayanan yang ditandatangani Bupati Kutai Kartanegara dengan isi maklumat bahwa DPMPTSP menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan secara berkelanjutan dan terus-menerus,” urainya.
“Dan apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang_undangan yang berlaku,” sambung Bambang.
Maklumat ini menurutnya menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
“Hal ini sejalan dengan misi pertama pemerintahan Bupati Kutai Kartanegara Bapak Edi Damansyah dan Wakil Bupati Bapak Rendi Solihin yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efesien dan melayani,” pungkasnya. (xl)