
SAMARINDA – Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang atau Ring Road II kini telah dibuka. Setelah warga mendapat kabar akan dilakukan ganti rugi lahan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menegaskan pemberian hak itu wajib dilakukan pemerintah sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Diketahui, jalan tersebut sempat ditutup pada 13 Februari 2023 lalu oleh masyarakat setempat karena ganti rugi lahan yang tak kunjung terbayarkan.
Penutupan jalan itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya dilakukan penutupan pada 2022 lalu dengan alasan yang sama, belum dipenuhinya hak warga pemilik lahan.
Warga setempat menunggu pemerintah agar bisa menyelesaikan pembayaran tanah mereka yang dijadikan jalan umum tersebut.
“Solusinya harus bayar, kan masyarakat punya lahan. Lalu sebagian lahannya dipakai untuk pembangunan jalan umum dan pemerintah belum mengganti rugi,” bebernya.
Joni pun menegaskan dukungan terhadap masyarakat dalam rangka memenuhi haknya. “Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi pemerintah,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengakui dirinya kurang mengetahui detail sejarah persoalan tersebut. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir persoalan tersebut memang menarik perhatiannya.
Joni turut memaklumi tindakan yang diambil oleh masyarakat terhadap penutupan jalan yang pernah terjadi. Sebab diyakini melalui penutupan merupakan langkah dorongan guna mendapatkan kepastian.
“Saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadi pada periode pemerintahan siapa, tetapi jika melihat kondisi masyarakat itu maka harus dibayar, itu bukan tanah pemerintah,” tutupnya. (nta)