KUTAI BARAT – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang bersumber dari APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,1 miliar.
Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/14/V/2025 dan LP/A/25/X/2025. Dugaan korupsi disebut terjadi dalam rentang Februari hingga Desember 2024.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Kesehatan Kutai Barat, konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, bagian pengadaan, pengawas internal, perbankan, hingga pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan enam orang ahli, di antaranya ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, serta ahli pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RS dan S. RS diketahui merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara S merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi sekaligus pimpinan KSO PT BPA–CV Karya Sukses.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang profesional, transparan, serta akuntabel,” kata Kadek.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kadek menjelaskan, modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini mencakup penyalahgunaan kewenangan pada tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik juga menemukan tidak adanya kajian ulang perencanaan secara formal, kontrak ditandatangani tanpa pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang memadai, serta adanya penggunaan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah.
“Pembayaran juga dicairkan tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan fisik dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyitaan dokumen dan perangkat elektronik, penelusuran aset, hingga penyitaan uang tunai sebesar Rp70 juta.
“Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan koordinasi untuk Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kadek.
Polda Kaltim juga membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (Zu)












