Kaltim Buka Pendaftaran Anggota KPID 2025–2028

Foto : Ketua Timsel KPID Kaltim, Muhammad Faisal. (Ist)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2025–2028.

Proses seleksi dimulai sejak 21 Juli dan akan berlangsung hingga 20 Agustus 2025, dengan pendaftaran dilakukan langsung di Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) di Kantor DPRD Kaltim atau melalui pos dengan batas cap pengiriman terakhir di tanggal penutupan.

Ketua Timsel KPID Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pungutan biaya. “Kami menjamin proses ini transparan dan akuntabel. Ini kesempatan bagi masyarakat yang peduli terhadap dunia penyiaran untuk berkontribusi,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenag Bakal Distribusikan Bantuan 100 Ton Kurma dari Arab Saudi Sampai Habis

Calon anggota KPID wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya: Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945, minimal lulusan S1, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terafiliasi dengan partai politik maupun lembaga penyiaran. Selain itu, pelamar harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, pas foto, CV bermaterai, surat keterangan sehat, SKCK, surat bebas narkoba, surat dukungan masyarakat, pakta integritas, dan makalah visi-misi sepanjang 7–10 halaman.

Baca Juga  Pastikan Penyerapan Gabah Petani Optimal, Distanak Kukar Jalin Kemitraan dengan Bulog

Informasi lengkap dan tautan pendaftaran tersedia di bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM2025-2028.

Faisal mengajak masyarakat Kaltim untuk tidak melewatkan kesempatan ini. “Mari bersama menjaga kualitas penyiaran di era digital,” tutupnya. (Zu)