KUTAI KARTANEGARA – Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara (Kukar). Oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.
Edaran ini menindaklanjuti keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakere) RI.
“Kami sudah bikin surat edaran dan sudah kami edarkan ke perusahaan. Intinya kami meminta kepada perusahaan untuk memenuhi edaran menteri ketenagakerjaan untuk membayarkan THR paling tidak tujuh hari sebelum lebaran,” kata Kepala Distransnaker Kukar Ahmad Hardi Dwi Putra.
Pihaknya juga menekankan agar realisasi laporan pemberian THR harus disampaikan ke Distransnaker Kukar.
“Selain segera memberikan THR-nya H-7, diharapkan untuk kemudian dapat melaporkan dari realisasi pembayaran THR-nya kepada kami. Kami juga sampaikan bahwa kita juga sudah membentuk posko pegaduan THR di Distransnaker sudah dibuka mulai hari ini,” sebutnya.
Di dalam Surat Edaran Distransnaker 560/III/BHI/DTKT/2020 tanggal 13 April 2022 tentang THR keagamaan bagi pekerja buruh tahun 2022, THR wajib diberikan ke karyawan atau buruh telah mempunyai masa kerja satu tahun atau 12 bulan secara terus-menerus maka wajib diberikan THR dengan besaran satu bulan gaji.
Karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional. “Untuk besaran THR satu bulan gaji UMK ketentuannya,” pungkas Hardi. (zu)