KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, memberikan penjelasan terkait status dan kejelasan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Khususnya mereka yang masuk dalam kategori R3.
Menurut Sunggono, istilah R3 digunakan oleh pemerintah pusat untuk merujuk pada peserta yang telah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum dinyatakan lulus seleksi sebagai PPPK. Mereka merupakan calon pegawai yang mendaftar pada gelombang pertama rekrutmen PPPK, namun hingga saat ini masih menunggu kejelasan status mereka.
Terkait penempatan para pegawai dalam kategori ini, Sunggono menjelaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Penempatan mereka baru akan diputuskan setelah proses formasi tahap kedua selesai.
“Kami di daerah hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Penentuan apakah mereka bisa ditempatkan atau tidak setelah formasi tahap kedua selesai dan itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya, pada Rabu (19/2/2025).
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai skema pembayaran bagi pegawai dalam kategori R3, terutama bagi mereka yang nantinya tidak lolos seleksi akhir.
Menanggapi hal ini, Sunggono memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mengalokasikan gaji bagi mereka yang masuk dalam kategori R3, yaitu pegawai yang tidak lolos seleksi PPPK namun masih tercatat dalam data kepegawaian.
“Selama mereka diangkat oleh pemerintah pusat sebagai pegawai R3, kami akan tetap menggaji mereka karena kondisi keuangan daerah masih mencukupi,” pungkasnya. (fjr)
slot gacor slot gacor togel situs slot gacor slot gacor toto slot situs gacor hari ini toto slot http://ijm-nasp.unhas.ac.id/public/











