SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan masyarakat kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pasalnya perusahaan diduga tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan.
“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektare tanah,” kata Baharuddin.
Tambah Baharuddin, lahan-lahan itu sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar. Pemerintah harus mengeluarkan izin supaya bisa dikelola oleh masyarakat.
Baharuddin menyatakan DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
“Mereka harus klarifikasi apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” ujarnya.
Diketahui, masyarakat merasa tak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tetapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di kawasan itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta tahun 1981.
Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat disana.
Dia menegaskan, jika masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Dan perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal disana telah turun-temurun dan berhak atas tanah itu.
Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun dia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang telah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Itu sangat tidak adil,” tutup Baharuddin. (adv/nta)