Komisi IV Tegaskan Tambahan Formasi PPPK Harus Warga Kukar

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin memimpin jalannya RDP. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud), Selasa (6/6/2023).

Ketua Komisi IV Baharuddin yang memimpin jalannya rapat mengatakan, RDP ini membahas masalah honorer di Kukar. Dia mengungkapkan bahwa tenaga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi solusinya dan mendorong pembukaan formasi penerimaannya baik untuk guru maupun tenaga kesehatan.

Baca Juga  Pemkab Kukar Raih Penghargaan sebagai Daerah Peduli Keterbukaan Informasi Publik

“Tenaga pendidikan banyak dipersoalkan jangan sampai penerimaan begitu besar tetapi yang menikmati orang luar. Khusus untuk tenaga pendidikan sudah disampaikan tadi bahwa itu semuanya berdasarkan Dapodik di masing-masing sekolah,” kata Baharuddin.

Sementara itu bagi tenaga kesehatan, pihaknya menjelaskan sedikit ada pemahaman yang berbeda. Karena sistem yang dibuka ini sesuai dengan petunjuk dari Kemenkes yaitu semi tertutup penerimaannya.

“Keputusan ini tetapi bukan berarti kami menerima secara langsung. Kami berupaya bagaimana menemukan informasi yang tepat. Tentunya ini semua untuk kebaikan Kutai Kartanegara ke depan oleh karena itu dalam waktu dekat ini tadi sudah kita sampaikan oleh BKPSDM nanti akan coba memformasi ini,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua Komisi IV Serukan Pentingnya Masyarakat Berperan Berantas Masalah Narkotika Di Samarinda

Komisi IV juga akan memanggil tenaga ahli dari Dirjen masing-masing untuk membahas dan menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari pemerintah daerah ini.

“Semua ini mau dikembalikan ke haknya Kutai Kartanegara. Kalau misalnya orang dari luar yang terambil, tentu tenaga honorer ini tidak berkurang, tetapi justru bertambah,” pungkasnya. (zu)