KPU Kukar Terima Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tiga Paslon

Foto : Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman, mengatakan, hal ini telah diverifikasi dan diupload ke Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA).

“LPSDK ini sudah kamihimbau lakukan pengisian laporan hingga batas waktu hingga 24 Oktober kemarin pukul 23.59 WITA. Dan saat ini semua paslon telah menyerahkan tepat waktu, dan kami pun telah mengunggahnya ke SIKADEKA,” kata Rahman, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga  Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Pangan di Marang Kayu

Laporan penerimaan sumbangan kampanye tiga Paslon ini berasal dari beragam sumber, baik itu sumbangan perseorangan, badan hukum swasta, maupun dana pribadi.

Secara rincinya Paslon Nomor Urut 1, yakni Edi Damansyah dan Rendi Solihin menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1 miliar, terdiri dari Rp 300 juta dari perseorangan dan Rp 700 juta dari badan hukum swasta.

Kemudian Paslon Nomor Urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais yang memiliki dana kampanye sebesar Rp1,5 miliar dari dana pribadi.

Dan terakhir Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang memiliki nominal terendah dari para paslon. Yakni Rp 400 juta yang berasal dari dana pribadi.

Baca Juga  Perkuat Koordinasi dan Komunikasi, PPID Kukar Gelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan KIP

Rahman juga menegaskan bahwa laporan dana kampanye ini telah dikeluarkan melalui surat pengumuman bernomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024. Pun LPSDK ini dapat diakses masyarakat melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram dengan rincian lengkap.

Ia menyebut laporan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada 2024. Dan sebagai penyelenggara Pilkada, KPU Kukar berkomitmen menyampaikannya kepada publik untuk mengetahui sumber dana kampanye, pihak penyumbang, serta pemanfaatan dana tersebut.

Baca Juga  Pramuka Kutai Kartanegara Diminta Sinkronkan Program Nasional hingga Tingkat Ranting

“Setiap paslon telah menandatangani laporan LPSDK ini secara resmi, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan transpransi pelaksanaan Pilkada,” tutup Rahman. (adv/zu)