KUTAI KARTANEGARA – Kebijakan dari Pemerintah pusat terhadap pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi diketahui sudah mulai disosialisasikan.
Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi tersebut, hanya perlu menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, sosialisasi tersebut belum dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kukar Sayid Fathullah mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait kebijakan baru itu.
“Jika sudah menerima, baru akan diberitahu kepada pedagang dan mengunggah di media sosial terkait kebijakan baru. Tetapi sampai saat ini belum menerima surat resminya,” kata Sayid.
Diketahui, sejak bulan Mei lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak lagi melanjutkan distribusi migor curah kepada masyarakat.
Namun Disperindag Kukar memastikan kondisi migor di Kota Raja sampai saat ini terbilang stabil. Jika dilihat dari parameternya juga tidak terjadi gejolak.
Hal ini berbeda seperti tiga bulan lalu. Di mana, terjadi gejolak luar biasa karena mengalami kelangkaan migor. Sekarang, kondisi migor baik itu kemasan dan curah sudah tersedia normal.
“Sampai saat ini belum menerima laporan atau aduan kesulitan masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan minyak goreng,” jelasnya.
Adapun harga migor curah di Kukar telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu.
Sedangkan untuk migor kemasan, harganya dilepas sesuai mekanisme pasar. Memang, bukan mengikuti aturan pemerintah.
“Makanya harganya berbeda-beda tergantung konsumen. Jika segmennya menengah ke atas cenderung kemasan, kalau segmen ke bawah dan UMKM cenderung ke curah,” tutupnya. (zu)