Duh, Seorang Ibu di Samarinda Tega Cekik Balitanya Sambil Siaran Langsung

Duh, Seorang Ibu di Samarinda Tega Cekik Balitanya Sambil Siaran Langsung
Ketua TRC PPA Rina Zainun bertemu dengan sang ibu dari balita R. (Ist)

SAMARINDA – Video siaran langsung Facebook yang menampilkan seorang perempuan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya berusia 2 tahun menjadi sorotan masyarakat. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Rina Zainun langsung memberikan arahan kepada anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi yang di maksud.

Kata dia, ada salah satu akun relawan kemanusiaan yang mengatakan bahwa orang yang melakukan siaran langsung tersebut pernah memperbaiki ponsel kepada seorang relawan tersebut. Berbekal alamat dan gang yang diberikan oleh salah satu relawan kemanusiaan bernama Ogi, anggota TRC PPA meluncur ke lokasi. 

“Akhirnya, anggota TRC PPA menyambangi rumah ketua RT setempat, dan benar bahwa yang di dalam siaran langsung tersebut merupakan salah satu warganya,” terang Rina Zainun, Senin (13/5/2024).

Usai dilakukan pengecekan sesuai alamat yang diberikan oleh anggotanya, Rina Zainun langsung mendatangi rumah dari seorang ibu yang mencekik balitanya.

“Di rumah itu, kami ketemu dengan kakak dari ibu yang mencekik balitanya. Kakaknya tersebut yang tinggal bersama, justru tidak mengetahui kejadian itu, hanya mengira keponakannya menangis biasa saja, tidak tahu kalau keponakannya yang berinisial R dicekik oleh ibunya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Kukar Serahkan Bantuan ke Desa Perjiwa, Kades Sambut Antusias dan Berterima Kasih

Akan tetapi, terlihat di dalam sebuah video itu, Rina mengatakan sang ibu tidak sepenuhnya mencekik anaknya, lantaran terlihat balita tersebut masih bisa berteriak.

“Kami menemui sang ibu berada di kamarnya dengan kondisi kaki di tekuk dan kepala menunduk sambil terus menangis,” ungkap Rina.

Hingga akhirnya ibu tersebut bercerita semenjak suaminya diberhentikan kerja, dan melakukan pekerjaan secara serabutan, kebutuhan nafkah tidak terpenuhi untuk sehari-hari. 

“Sehingga, ibu ini memutuskan untuk bekerja dengan membawa balitanya, dengan bekerja sebagai tukang bersih-bersih selama 3 jam dalam sehari, dan diupah Rp800.000 dalam satu bulan,” bebernya.

Lebih lanjut, pada hari kejadian tersebut sang ibu menelpon suaminya untuk meminta uang yang hendak membeli keperluan sang balita. Nahasnya jawaban suaminya yang menyuruh istrinya untuk membunuh buah hatinya membuat depresi sang ibu.

“Mendengar perkataan seperti itu, sang ibu dengan tidak sengaja mencekik balitanya, lalu melakukan siaran langsung di Facebook dengan caption “tolong siapa saja ambil anak ini kalau dia mau selamat”. 

“Hal itu membuat kami bergerak cepat untuk menyelamatkan sang anak,” sebut Rina.

Baca Juga  Viral di Media Sosial, Preman Samarinda yang Palak Warung Sembako Dibekuk Polisi

Sebagai informasi, sang ibu memiliki tiga orang anak, namun hanya dua yang tinggal bersamanya, yakni anak yang nomor dua berusia 7 tahun, dan yang ketiga berusia 2 tahun. Sedangkan anak pertama mereka berusia 14 tahun yang tinggal bersama keluarga dari sang suami.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos), mereka (dinsos) menanyakan apa saja yang dibutuhkan. Karena sang ibu ini memiliki warung, sehingga pihak Dinsos akan memberikan sang ibu modal untuk berjualan dengan membawa balitanya,” bebernya.

“Rencana tadi kami ingin membawa sang ibu ke rumah sakit Atma Husada, tetapi kondisi balitanya yang masih ASI eksklusif, hal ini membuat mereka tidak bisa dipisahkan,” tuturnya.

Untuk saat ini, sang ibu beserta balitanya akan dibawa ke rumah aman milik pemerintah. Nantinya, di rumah aman tersebut sang ibu akan mendapat pemeriksaan secara psikologis oleh dokter tersendiri.

Terpisah, Kuasa Hukum TRC PPA Sudirman menjelaskan, seorang perempuan tersebut mau untuk dilakukan pemeriksaan secara psikis. Mengenai konsekuensi hukum terkait apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, bagi siapapun yang menyalahi sebuah peraturan pasti akan ada konsekuensinya.

Baca Juga  Polresta Samarinda Tegaskan Persoalan Tambang Ilegal Jadi Atensi Penegakan Hukum

“Meski memiliki konsekuensi hukum tetapi tidak kaku begitu saja, apalagi tadi disampaikan secara psikis dia ada gangguan kejiwaan. Maka bisa dipastikan kalau memang seperti itu, dia tetap tidak akan dihukum, jatuhnya akan mendapat perawatan,” ungkap Sudirman.

Kendati demikian, proses hukum oleh pihak kepolisian tetap dijalankan sebagaimana semestinya. Tetapi, yang berhak untuk menentukan adalah pihak pengadilan negeri yang menetap sebuah keputusan itu.

“Meskipun misalnya dia (sang ibu) telah mempunyai kartu pemeriksaan kejiwaan, tetap pengadilan negeri yang memberikan sebuah penetapan atau merekomendasi diberikan pengobatan ditempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (nta)