Indeks

Lakukan Penganiayaan, Pria di Sungai Pinang Ini Diamankan Polisi

Lakukan Penganiayaan, Pria di Sungai Pinang Ini Diamankan Polisi
Kesal karena korban diduga merusak rumah tangga kakaknya, sang adik jadi pelaku penganiayaan. (Ist)

SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di salah satu toko di Jalan Gerilya RT 51, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (29/7/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menerangkan, sekira pukul 10.30 Wita, korban berinisial EP (44), melaporkan bahwa dirinya dianiaya HS (34). pelaku menganiaya korban dengan cara menendang korban, yang mengakibatkan memar pada lengan dan wajah kiri korban.

“Motifnya pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut, karena menuduh korban berselingkuh dengan kakak dari pelaku, yang menjadi pemicu konflik rumah tangga mereka,” ungkap Rachmad.

Usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Gerilya. 

“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap korban yang dianggap merusak rumah tangga kakak iparnya,” tuturnya. (nta)

Exit mobile version