Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Kasus 1,9 Ton Sabu

Foto : Persidangan ABK Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. (Istimewa)

BATAM — Vonis 5 tahun dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

‎Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukumat mati bagi Fandi. Putusan itu dibacakan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3).  Ketua Majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah.

‎”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

‎Fandi Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.

‎Majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.

‎Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin dalam perkara tersebut sangat besar dan hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia, narkotika tersebut dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa.

‎Kemudian, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

‎Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

‎Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

‎Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh JPU. (*)

Baca Juga  Disdikbud Kukar Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Kebutuhan Sapras