SAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) menggelar giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.777,52 gram netto, pada Selasa (28/5/2024). Pemusnahan sabu-sabu ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang berhasil menangkap tersangka inisial MR alias JB, dan SP.
Dari tangan kedua tersangka ini didapati 15 poket sabu-sabu seberat 1.464 gram netto dan 3 paket sabu seberat 313,52 gram netto.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan MR ditangkap berawal dari penahanan tersangka SS di Jalan Pangeran Hidayatullah Kota Samarinda. Dari penahanan SS, Satreskoba mengamankan lima orang yaitu MR, AB, LL, SN, dan SL yang saat itu sedang pesta sabu-sabu.
Sedangkan untuk pelaku ST dan SP ditangkap pihak kepolisian saat sedang berdiri di depan rumah menunggu pembeli sabu yang ada ditangannya di Jalan Sultan Sulaiman Gg Amalia 1 Kelurahan Sambutan.
Dari kedua kasus tersebut kepolisian menjerat tersangka MR dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk tersangka ST dan SP dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk upaya nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda. Ary Fadli berharap, adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba bagi kehidupan mereka.
“Barang bukti ini akan kita musnahkan dan akan menyisihkan sedikit untuk proses tuntutan perkara di kejaksaan kota Samarinda,” tutup Ary Fadli. (nta)