Norhayati Usman Hadiri Rapat Evaluasi Kinerja OPD dan Efisiensi Anggaran

Foto : Suasana rapat evaluasi yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/5/2025). (DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri rapat evaluasi dan identifikasi pekerjaan yang berpotensi tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2025.

Rapat tersebut digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/5/2025), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Pertemuan ini bertujuan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan mengoptimalkan pelaksanaan APBD 2025. Dalam paparannya, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa capaian kinerja hingga minggu ini baru mencapai 9 persen, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kita ingin mengetahui apa saja kendala yang menyebabkan target kinerja kita masih sangat rendah,” ujarnya.

Baca Juga  APBD Kukar 2026 Diprediksi Turun Rp7,5 Triliun, Ketua DPRD: Fokus Pembangunan Tetap Jalan

Ia menyoroti beberapa faktor penghambat, seperti efisiensi anggaran, perubahan versi E-Katalog dari 5 ke 6, regulasi pelaksanaan DAK fisik, serta imbauan agar kegiatan dilaksanakan di kantor. Selain itu, terdapat hambatan dalam proses pergeseran atau perubahan anggaran kas di SKPD.

Terkait efisiensi, Sri Wahyuni menegaskan bahwa tidak semua kegiatan mengalami pemangkasan anggaran. Kegiatan yang tidak terkena efisiensi dapat tetap dilaksanakan tanpa perlu menunggu.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Hanya kegiatan yang terdampak efisiensi yang harus menunggu hasil pergeseran, dan itu sudah final,” tegasnya.

Baca Juga  Kualitas Udara Jabodetabek Sangat Buruk, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah

Ia juga mengingatkan pentingnya proporsi belanja di masing-masing OPD. Berdasarkan evaluasi BPKP Kaltim, belanja penunjang tidak boleh melebihi belanja publik.

“Cermati kembali, mana belanja yang bisa direalokasi, mana yang tidak. Jangan sampai belanja justru dihabiskan untuk kegiatan aksesoris, bukan kegiatan utama,” imbaunya.

Sri Wahyuni juga menyinggung belum ditandatanganinya perjanjian kerja oleh Gubernur karena masih perlu kejelasan terkait sistem reward dan punishment yang tercantum dalam perjanjian kinerja. (adv/zu)