KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik dan dikukuhkan pada Senin (26/5/2025) di Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang. Pelantikan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti kejelasan status sejak dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024.
Bupati Edi Damansyah, menyampaikan bahwa keterlambatan ini terjadi karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar membutuhkan waktu untuk mematangkan formasi dan penempatan para pegawai.
“Banyak yang bertanya pada saya sebelumnya, kapan pelantikan. Bahkan ada yang menyampaikan hal-hal yang tidak-tidak,” kata Edi dalam sambutannya.
Dia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah menganaktirikan para PPPK. Sebaliknya Pemkab Kukar berkomitmen agar penempatan dan kebutuhan formasi disusun secara matang dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Edi juga menyampaikan bahwa Pemkab Kukar masih memperjuangkan nasib ratusan peserta yang belum lolos dalam seleksi PPPK. Terutama mereka yang masuk dalam kategori R2 dan R3 serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada 990 orang yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan KemenPAN-RB, mereka tidak lagi dapat diakomodasi dalam nomenklatur tenaga honor,” terangnya.
Tentunya hal tersebut menjadi kegelisahan bagi para tenaga honorer yang masuk pada kategori TMS. Namun pihaknya tengah mengomunikasikan kepada BKN dan KemenPAN-RB agar para TMS tetap dapat bekerja.
“Kami memahami kegelisahan teman-teman yang masuk kategori TMS ini. Tetapi kami masih terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan BKN serta KemenPAN-RB,” lanjutnya.
Edi berharap, komitmen Pemkab Kukar dengan terus memperjuangkan R2 R3 serta TMS agar mereka dapat terus mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga honorer atau menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
“Harapannya, mereka tetap bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten, apapun bentuk dan sebutannya,” tegasnya. (adv/fjr)












