Pemkab Kukar Sosialisasikan Perubahan UU Desa yang Atur Masa Jabatan Kades

Sekda Kukar Sunggono. (Diskominfo Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (30/5/2024) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.

Sunggono berharap kegiatan tersebut dapat membawa Kukar lebih maju. Perubahan UU ini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode yang sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode.

Baca Juga  Jawab Kekhawatiran Masyarakat, Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Fly Over Masih Aman

“Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman di 193 desa,” ungkapnya.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kedudukan desa. 

“Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang lebih kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya,” jelasnya. (zu/advdiskominfokukar)