KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (30/5/2024) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.
Sunggono berharap kegiatan tersebut dapat membawa Kukar lebih maju. Perubahan UU ini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode yang sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode.
“Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman di 193 desa,” ungkapnya.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kedudukan desa.
“Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang lebih kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya,” jelasnya. (zu/advdiskominfokukar)