KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman, Senin (26/12) di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim di Samarinda. LHP yang diterima yaitu untuk tahun 2020 sampai dengan semester I Tahun 2020 pada Pemkab Kukar dan instansi terkait lainnya.
LHP tersebut diserahkan Kepala BPK Kaltim Agus Priyono kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota di Kaltim lainnya.
Agus mengatakan mengharapkan LHP yang sudah diterima agar ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Maka diperlukan kerja sama kepala daerah untuk segera menindaklanjuti.
“Prinsipnya sebelum final dan diserahkan BPK Kaltim sudah mambahas hal tersebut dan diketahui oleh Pemda apa yang akan dilakukan dan kapan. Kuncinya sesuaikan dengan Action Plan Pemda, dengan menetukan waktu yang jelas,” tuturnya.
“Harapannya kami punya pemahaman yang sama, jadi tak ada lagi miskomunikasi dengan Pemda dan tim pemeriksa,” sambung Agus.
Untuk Pemkab Kukar, Agus mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait air Minum dan sanitasi. Yaitu masih terdapat masyarakat perdesaan yang belum terpenuhi air bersih, serta belum dapat menjamin kualitas air.
“Ini perlu menjadi perhatian untuk Pemkab Kukar, yakni kuantitas, kualitas dan kontinyuitas airnya,” ungkapnya.
Sementara itu Sekda Sunggono mengatakan di antara yang harus diperbaiki Pemkab Kukar adalah cakupan pelayanan dan kualitas air.
“Dalam 60 hari ke depan akan kami tindak lanjuti catatan tersebut,” pungkasnya. (zu)












