Pemkab PPU Segera Umumkan Status Darurat Bencana Kekeringan

Pemkab PPU Segera Umumkan Status Darurat Bencana Kekeringan
Rapat koordinasi Bupati PPU Hamdam bersama jajaran Forkopimda dan SKPD terkait lainnya di lingkungan Pemkab PPU dalam rangka penetapan status darurat bencana pun digelar, Senin (28/8/2023). (Diskominfo PPU)

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan segera menetapkan keadaan status darurat bencana khususnya kekeringan di wilayahnya. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan bersama jajaran Pemkab PPU dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim melihat perkembangan kondisi saat ini akibat dampak kemarau panjang atau El Nino yang menyebabkan kekeringan yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan-persoalan sosial di lingkungan masyarakat.

Rapat koordinasi Bupati PPU Hamdam bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dalam rangka penetapan status darurat bencana pun digelar, Senin (28/8/2023) siang.

“Dari hasil rapat bersama jajaran Forkopimda Kabupaten PPU hari ini, berdasarkan indikator untuk menetapkan Kabupaten PPU dalam status darurat atau siaga 1 sudah memenuhi syarat. Tujuannya salah satunya agar nanti para stakeholder yang terlibat di dalamnya dengan mudah bisa mengakses kebutuhan biaya-biaya operasional melalui anggaran yang sudah kita siapkan,” terang Hamdam.

Baca Juga  Rancangan Perubahan APBD Kaltim 2022 Naik Jadi Rp14,87 Triliun

Disebutkan, persoalan status darurat yang ditetapkan termasuk terkait ketersediaan kebutuhan air bersih dan persoalan-persoalan lain seperti kebakaran hutan dan lahan yang tentunya akan berdampak kepada masyarakat nantinya. Keputusan dilakukan tentunya setelah pembahasan bersama instansi terkait seperti pihak PDAM, BPBD, Dinas Pertanian dan lainnya di lingkungan Pemkab PPU. Termasuk dari BMKG terkait informasi terkait cuaca dan iklim saat ini.

“Kami sudah sepakat bahwa dalam kondisi ini Kabupaten PPU sudah memenuhi syarat untuk menetapkan status darurat itu. Untuk itu sesegera mungkin kita akan tetapkan Kabupaten PPU sebagai darurat atau siaga satu bencana kekeringan saat ini,” ungkap Hamdam.

Baca Juga  Sinkronisasi Data Lahan, Pansus RTRW Kaltim Panggil Perusahaan Sawit

Lebih lanjut Bupati mengimbau masyarakat PPU selama musim kemarau ini mengurangi hal-hal yang dapat menyebabkan percikan api. Yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan masyarakat.

Hamdam juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan ketika akan membuka lahan perkebunan mereka. Karena dalam kondisi kemarau seperti saat ini dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara meluas.

“Dengan kondisi kemarau seperti saat ini segalanya mudah terbakar. Oleh karenanya saya mengimbau agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan termasuk ketika akan membuka lahan baru, ” bebernya.

Selain persoalan kebakaran hutan dan lahan, Hamdam juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar bisa menggunakan air bersih seefisien mungkin selama musim kemarau ini.

Baca Juga  Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi dengan Realisasi Kepemilikan IKD Terbanyak Se-Indonesia

“Tadi kami sudah mendengarkan langsung pemaparan dari pihak Perumda Danum Taka PPU bahwa kondisi persediaan air kita di semua penampungan saat ini seluruhnya mengalami penurunan yang signifikan. Oleh karenanya bagaimana upaya-upaya kita untuk mengantisipasi itu, termasuk tentunya bagaimana kita bisa menggunakan air bersih seefisien mungkin,” pungkasnya. (xl)