SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Samarinda setelah masa tugas pejabat sebelumnya mencapai batas maksimal enam bulan.
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan administrasi dan batas waktu penugasan Plt yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan undang-undang, Plt yang ditunjuk oleh Wali Kota itu maksimal enam bulan,” ujar Helmi kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Helmi menjelaskan, masa tugas Plt Sekwan sebelumnya, Eddy Syahrani, telah genap enam bulan sejak 27 Agustus 2026. Setelah masa tugas tersebut berakhir, Pemkot Samarinda menunjuk Yosua Laden sebagai Plt Sekwan DPRD Samarinda.
“Karena memang sejak tanggal 27 Agustus kemarin itu Plt Sekwan DPRD Kota Samarinda sudah enam bulan. Jadi sesuai dengan undang-undang, Pemerintah Kota menunjuk Plt baru,” katanya.
Menurut Helmi, penunjukan Yosua Laden masih bersifat sementara. Keputusan mengenai status jabatan Sekwan selanjutnya, apakah kembali diperpanjang sebagai Plt atau ditetapkan sebagai pejabat definitif, menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.
“Kalau tidak salah itu satu bulan Plt yang menggantinya ini, atau nanti diperpanjang lagi Plt atau ditetapkan secara definitif. Itu ranahnya dari Pemerintah Kota,” ujarnya.
Helmi menegaskan DPRD Samarinda menghormati kewenangan Pemkot dalam menentukan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD. Ia menilai, sepanjang proses tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku, pergantian Plt Sekwan tidak menjadi persoalan dari sisi administrasi.
“Kita ikuti sesuai undang-undang saja. Jadi secara administrasi tidak ada masalah,” pungkasnya. (zu)












