Pemprov Kaltim Minta KPU Pastikan Ada Ruang Khusus Pemilih Pemula Usia 17 Tahun

Pemprov Kaltim Minta KPU Pastikan Ada Ruang Khusus Pemilih Pemula Usia 17 Tahun
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat meninjau persiapan Pilkada 2024 di Kukar. (istimewa)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meminta KPU memastikan ada ruang khusus bagi para pemilih pemula berusia 17 tahun dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sehingga mereka bisa memperoleh haknya untuk memilih. 

Kata Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, ada ribuan pemilih pemula yang memiliki hak suara dalam pesta demokrasi tahun ini. Karenanya perlu dipastikan supaya ada ruang atau tempat khusus bagi pemilih pemula berusia 17 tahun supaya memperoleh haknya untuk memilih. 

“Artinya, ketika mereka bisa melihatkan KTP-nya di TPS, maka langsung bisa mencoblos,” kata Akmal Malik seusai monitoring persiapan Pilkada Serentak 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/11/2024).

Baca Juga  Tiga Juta Warga Kaltim Terkoneksi Internet, Penetrasi Internet Lampaui Rata-Rata Nasional

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini memaparkan, jangan sampai ada warga Kaltim yang kehilangan hak pilihnya saat Pilkada. Karenanya Pemprov Kaltim memastikan pada 27 November 2024 masyarakat bisa berbondong-bondong menentukan pilihannya.

“Makanya, Pemprov meminta kepada penyelenggara, agar jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak pilih tidak melakukan pencoblosan pada saat hari H. Sebab, pada 27 November 2024 itu, biasanya ketika pencoblosan masih ada pemilih yang belum terdata untuk memilih. Khususnya pemilih pemula,” sebut Akmal.

Baca Juga  Abdul Rasid Harap Ada Penanganan Cepat Musibah Longsor Desa Jembayan

Karenanya dia meminta semua kabupaten dan kota penyelenggaranya dapat memastikan ada ruang khusus untuk mereka usia 17 tahun. Sebagai pemerintah, Akmal ingin memastikan jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak suara tidak mencoblos dengan alasan identitas,.

“Maksud saya, kepada Dinas Capil, Kesbangpol dan penyelenggara pemilu kita memastikan ruang khusus bagi mereka yang baru berusia 17 tahun memiliki hak pilih mendapatkan hak mereka saat itu juga,” tegasnya. (xl/advdiskominfokaltim)