
SAMARINDA – Upah minimum kabupaten/kota atau yang lebih akrab disingkat UMK hampir setiap tahun naik. Catatan redaksi, untuk UMK Kota Samarinda saat ini menempati posisi Rp Rp 3,1 juta. Tak lama lagi, pemerintah baik provinsi maupun kota akan kembali mengumumkan besaran kenaikan UMP dan UMK tersebut.
Anggota DPRD Samarinda yang juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komisi IV Sani bin Husein menerangkan, pengambilan keputusan dan pertimbangan dalam UMK juga harus benar benar mempertimbangkan kondisi para pemberi upah. Sebab, jangan sampai keputusan tersebut tidak bisa dijalankan oleh perusahaan dan justru hanya sebagai pemenuh kewajiban pemerintah saja.
“Sebab kondisi keuangan setiap perusahaan tentu berbeda-beda, jadi itulah yang menjadi pertimbangan dalam menggaji karyawannya,” kata Sani.
Dia pun berharap ke depannya dalam penetapan UMK disesuaikan dengan kemampuan perusahaan itu sendiri. Sebab yang membayar para pekerja ini adalah perusahaan sementara pemerintah hanya yang membuat aturan.
“Kalau aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan, justru penerapannya yang sulit,” jelasnya.
Namun di lain sisi, Sani pun mendukung jika UMK naik. Pasalnya, imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadikan semua harga ikut naik. Jika tak dibarengi dengan kenaikan upah, masyarakat akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari hari mereka.
“Kami mendukung kenaikan UMK. Namun perlu dicatat, ada saja kondisi dimana perusahaan itu sedang tidak sehat, sehingga tidak sanggup membayar sesuai UMK,” beber Sani. (ded)