KUTAI KARTANEGARA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkat. Hingga Juli 2026, sebanyak 2.496 pekerja kehilangan pekerjaan, atau sudah melampaui total PHK sepanjang 2025 yang tercatat sekitar 2.200 orang.
Data tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar Dendy Irwan Fahriza, saat dihubungi, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, PHK berasal dari sekitar 35 hingga 40 perusahaan, dengan mayoritas terjadi di sektor pertambangan batu bara.
“Kalau perusahaannya kurang lebih 35 sampai 40 perusahaan. Untuk tenaga kerjanya sampai dengan Juli ini ada 2.496 orang,” kata Dendy.
Dia menjelaskan, meningkatnya angka PHK berkaitan dengan penyesuaian operasional perusahaan setelah adanya perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurutnya, sebelum mengambil keputusan memberhentikan pekerja, perusahaan terlebih dahulu menerapkan berbagai langkah efisiensi, mulai dari menghentikan lembur, merumahkan karyawan, hingga melakukan mutasi.
“Strategi perusahaan biasanya dimulai dari penghentian lembur, kemudian pekerja dirumahkan, lalu mutasi. Kalau itu belum cukup, baru PHK menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Meski angka PHK secara kumulatif masih tinggi, Dendy menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK selama Juli mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Sepanjang Juli, tercatat hanya 43 pekerja yang dilaporkan terkena PHK.
“Untuk bulan Juli saja yang terlapor ada 43 orang. Angka ini turun cukup drastis dibanding sebelumnya,” katanya.
Distransnaker berharap kebijakan relaksasi RKAB yang sedang disiapkan pemerintah dapat mendorong perusahaan kembali meningkatkan aktivitas produksi sehingga pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK bisa dipanggil bekerja kembali.
“Nah, harapan kami melalui Apindo, pekerja yang sudah dirumahkan maupun di-PHK bisa dipanggil kembali ketika kondisi perusahaan membaik,” ucapnya.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, Distransnaker memastikan pemerintah terus mengawal penyaluran manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program tersebut, pekerja yang memenuhi syarat berhak memperoleh bantuan uang tunai serta perlindungan jaminan kesehatan selama enam bulan sambil mencari pekerjaan baru.
“Kami terus mengawal agar pekerja yang terdampak PHK mendapatkan haknya melalui program JKP,” kata Dendy. (fjr)












