KUTAI KARTANEGARA — Bankaltimtara menyebut pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp820 miliar merupakan inisiatif pemerintah daerah. Bank daerah itu menyatakan tetap mendukung langkah tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Pemimpin Bidang Layanan Bankaltimtara Cabang Tenggarong Ridha Wati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (3/9/2026).
RDP tersebut membahas sejumlah persoalan terkait Bankaltimtara, termasuk pinjaman Pemkab Kukar, dividen, serta investasi pemerintah daerah pada bank tersebut. Ridha mengatakan, Bankaltimtara merupakan bank daerah yang dimiliki pemerintah daerah di Kaltim dan Kalimantan Utara, termasuk Pemkab Kukar.
“Untuk case sendiri dari pinjaman daerah itu merupakan inisiasi dari Pemkab Kutai Kartanegara,” kata Ridha di saat RDP.
Menurut dia, sebagai salah satu pemilik Bankaltimtara, Pemkab Kukar juga mendapat dukungan dalam pelaksanaan program maupun rencana kerja pemerintah daerah, termasuk ketika menghadapi persoalan pemenuhan kewajiban keuangan.
“Ketika pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku salah satu pemilik Bankaltimtara mengalami kesulitan dalam hal pemenuhan kewajiban daripada keuangannya, maka Bankaltimtara di sini akan mendukung penuh dan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ridha menjelaskan, keberadaan Bankaltimtara tidak hanya menjalankan fungsi bisnis di sektor perbankan, tetapi juga memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam RDP tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, HMI Kukar, serta masyarakat. (fjr)












