PPU Kaji Penerapan Tarif Masuk di Ekowisata Mangrove Kampung Baru

Foto : Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rahman.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah merancang kebijakan baru berupa pungutan retribusi bagi pengunjung Ekowisata Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.

Kebijakan ini sedang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, yang menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyusun mekanisme retribusi secara menyeluruh, termasuk aspek administratif dan keuangan.

“Kami sedang dalam proses merancang sistem retribusi yang sesuai aturan. Salah satunya dengan merekrut bendahara penerima yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana,” kata Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rahman, Kamis (10/3/2025).

Baca Juga  Atasi Kelangkaan, Pemkot Samarinda Bakal Terapkan Kartu untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg

Menurut Juzlizar, pembahasan tarif dan sistem pelaporan keuangan masih berlangsung. Tujuannya agar pengelolaan pendapatan dari kawasan wisata bisa berjalan tertib dan transparan.

Ekowisata Mangrove Kampung Baru kini masih dibuka gratis untuk umum. Meski begitu, kawasan ini terus dikembangkan menjadi destinasi unggulan, terutama sebagai lokasi edukasi lingkungan dan pelestarian ekosistem pesisir.

Baca Juga  Tunjukkan Rasa Toleransi Antaragama, MTQ Ke-11 Tenggarong Libatkan Umat Nasrani

Disbudpar menargetkan sistem retribusi dapat segera diberlakukan agar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Dari penerapan retribusi ini, kami berharap dapat menambah pemasukan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan wisata,” ujarnya. (Adv/Zu)