KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan bantuan berupa herbisida sebanyak 6 liter per hektare (ha). Kemudian pupuk majemuk 250 kg/ha dan
upah kerja Rp2,22 juta/ha, melalui program Sejahtera dan Bahagia Berkat Berkebun bagi pekebun prasejahtera miskin.
“Untuk tahun 2023 ini melalui program pemberdayaan pekebun prasejahtera miskin, Disbun menyerahkan bantuan di 45 ha lahan. Dengan 45 orang pekebun miskin berupa herbisida, pupuk majemuk, dan upah kerja,” kata Kepala Disbun Kukar Muhammad Taufik.
Upaya ini dilakukan Disbun dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui kegiatan fasilitasi usaha budidaya, panen, dan pascapanen. Serta ekstensifikasi komoditas unggulan subsektor perkebunan milik pekebun miskin, guna penyediaan bahan pangan dan bahan baku industri baik pangan maupun nonpangan.
“Pemberdayaan pekebun miskin ini juga sesuai dengan Visi-Misi Kukar Idaman pada misi ketiga, yakni memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Khususnya bagi pekebun miskin melalui kegiatan pemeliharaan kebun secara intensif, penanganan panen dan pasca panen serta ektensifikasi dalam upaya peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk yang dihasilkan,” beber Taufik.
“Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup bagi para pekebun miskin, sejahtera dan bahagia,” imbuhnya.
Sasaran dari kegiatan tersebut, kata Taufik, adalah masyarakat miskin. Berdasarkan data dengan kriteria harus memiliki kebun atau lahan kebun dengan luasan maksimal 2 hektare dan siap menjadi petani pekebun.
Kemudian masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, belum pernah mendapatkan fasilitas secara produksi, baik dari pemerintah maupun swasta dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Pola pelaksanaannya sendiri yakni memfasilitasi atau memberikan sarana produksi intensifikasi berupa pupuk majemuk dan herbisida, peralatan panen dan pasca panen maupun sarana produksi ekstensifikasi berupa bibit, pestisida dan pupuk dasar,” terang Taufik.
“Setelah itu dilakukan barulah mendapatkan bantuan modal kerja berupa HOK/upah Kerja sebesar Rp2,22 juta/ha,” tandasnya. (zu)