Ramai Soal Posisi Duduk Sultan Kutai, Pemprov Kaltim Sampaikan Permohonan Maaf Resmi

Foto : Sultai Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin saat menghadiri kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto di Balikpapan. (Tangkapan layar Youtube Kementerian ESDM)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, dalam kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto di Balikpapan.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim tertanggal Selasa (14/1/2026), menyusul keberatan yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polemik ini mencuat usai agenda peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan pada Senin (12/1/2026). Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan luas setelah sejumlah unggahan terkait tata letak kursi tamu undangan beredar di media sosial.

Baca Juga  Kolaborasi Diskominfo Kukar, Kelurahan Dondang Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi

Salah satu protes disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara Moch Saddam Jordi, melalui akun Instagram pribadinya @jordi_enji. Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara dalam acara kenegaraan yang dihadiri langsung Presiden Prabowo.

Surat klarifikasi dari Pemprov Kaltim tersebut kemudian turut diunggah ulang oleh Jordi melalui akun media sosial yang sama. Dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah, Pemprov Kaltim menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Sultan Kutai Kartanegara, kerabat Kesultanan, serta keluarga besar RKM atas polemik yang terjadi.

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Kreativitas Festival Cenil HUT Ke-41 Desa Kota Bangun III

Dalam surat itu, Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa pengaturan teknis kunjungan kerja Presiden, termasuk denah acara dan penempatan posisi duduk tamu undangan, sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sesuai standar operasional prosedur keprotokolan negara.

Sementara itu, keterlibatan Protokol Pemprov Kaltim disebut hanya sebatas dukungan koordinasi di daerah, khususnya dalam pengawalan serta pengaturan posisi duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

“Pada saat pelaksanaan kegiatan, kehadiran Protokol Pemprov Kaltim dibatasi hanya untuk mengarahkan pimpinan daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, ke tempat duduk yang telah ditentukan,” demikian salah satu poin dalam surat klarifikasi tersebut. (zu)