SAMARINDA – Sebanyak 446 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (4/5/2023). Untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi usai penyerahan SK pengangkatan PPPK ini mengingatkan para pegawai bahwa pilihan menjadi PNS/ASN atau pun pegawai PPPK bukanlah tujuan satu-satunya mencari rejeki. Lantaran proses datangnya rejeki tidak terkait dengan kedudukan, jabatan dan status sosial.
“Tetapi bagaimana kita dalam hidup dan mengabdi ini mempunyai tekad bekerja keras secara tulus dan ikhlas. Mencintai pekerjaan serta selalu berdoa memohon pertolongan dari Allah Subhanahu Wataala agar diberikan kemudahan dalam bekerja,” ungkapnya.
Orang nomor dua di Benua Etam ini juga mengingatkan pegawai PPPK bekerja dengan penuh kesabaran dan ketekunan. Karena mereka langsung berhadapan dan melayani masyarakat.
Adapun para penerima SK PPPK terdiri dokter, perawat, bidan, apoteker, teknisi, nutrisionis dan tenaga kesehatan lainnya. Yang tersebar di Dinas Kesehatan Kaltim, RSUD AW Sjahranie Samarinda, UPD RS Korpri Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RS Jiwa Atmahusada Mahakam Samarinda, Labkesda Kaltim dan RS Mata Kaltim. (xl/advdiskominfokaltim)