Reklamasi Pasca Tambang Dipersoalkan Warga Samboja, Komisi III DPRD Kaltim Bakal Cek Lapangan

Foto : Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi (jaket abu-abu) memimpin jalannya RDP. (DPRD Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur akan melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, menyusul keluhan warga terkait dampak reklamasi pasca tambang batu bara oleh PT Singlurus Pratama.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (5/8), Komisi III menghadirkan perwakilan perusahaan, Inspektur Tambang, serta Dinas ESDM Kaltim.

Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan pentingnya verifikasi langsung atas kondisi di lapangan, termasuk jarak tambang dengan pemukiman dan status kepemilikan lahan.

Baca Juga  Dukung Program Gratispol, Pemprov Kaltim Minta Universitas Tidak Naikkan UKT

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan kepada perusahaan,” ujar Reza.

Keluhan warga mencuat setelah ditemukan kolam bekas tambang yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah penduduk. Anwar Saleh, perwakilan masyarakat, menyebut lubang eks tambang memiliki kedalaman puluhan meter dan telah menyebabkan keretakan rumah.

Kedalaman lubang tambang bukan dua meter, tapi 20 meter,” ungkapnya.

Baca Juga  Edi Damansyah Resmikan Tugu Latsitarda XLIV di Taman Titik Nol Tenggarong

Pihak PT Singlurus Pratama, melalui Hartono, menyatakan bahwa kegiatan tambang telah mengikuti SOP dan ada proses sewa lahan atas nama Maesah. Ia menambahkan bahwa tim evaluasi akan menilai dampak terhadap rumah warga setelah proses penutupan tambang selesai.

“Jadi kalau ada dikatakan rumah retak, nanti ada tim yang menilai setelah kegiatan penutupan selesai, apakah rumah yang terdampak perlu dibangun atau diperbaiki,” jelasnya. (Zu)