Riza Indra Riadi Ditunjuk Jadi Plt Sekdaprov Kaltim

Riza Indra Riadi. (Foto: Adpimprov Kaltim)

SAMARINDA – Pengganti sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, setelah ditinggal HM Sa’bani karena memasuki masa purnatugas, 1 Februari 2022 akhirnya terjawab. Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Nomor 821.2/III.3-0687 /TUUA/BKD/2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi.

“Terhitung mulai 1 Februari 2022 sampai ditetapkannya pejabat definitif, maka Riza Indra Riadi ditunjuk sebagai Plt Sekda Provinsi Kaltim,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga  KPU Kukar Masih Menunggu Putusan MK Soal Penetapan Kepala Daerah

Atas penunjukkan ini, lanjut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini, Riza diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kaltim melalui jenjang hierarki yang ada.

Penunjukkan Riza Indra Riadi selaku Plt Sekda Prov Kaltim, lanjut Ivan, memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/K Tahun 2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Keahlian Utama, bahwa Muhammad Sa’bani, telah mencapai batas usia pensiun TMT 1 Februari 2022.

Baca Juga  PD KBB Kukar Resmi Dilantik, Bupati Harapkan Peran Kebermanfaatan untuk Masyarakat

“Surat penunjukkan Plt Sekda Provinsi Kaltim juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta,” pungkas Ivan. (man)