SAMARINDA – Aktivis Muhammad Andi Akbar siap menghadapi laporan tim kuasa hukum Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy-Seno. Dia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial TikTok, yang diduga menyerang pribadi Rudy Mas’ud terkait politik dinasti.
Hal ini disampaikan Akbar saat melakukan konferensi pers didampingi kuasa hukumnya terkait laporan yang diajukan kepada dirinya.
“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang saya ucapkan adalah bagian dari ekspresi politik saya. Ketika saya membuat tulisan-tulisan tersebut, tidak ada tendensi mendukung salah satu pasangan calon,” ucap Akbar, Ahad (20/10/2024) malam.
Akbar mengatakan, tujuan dari tulisannya adalah untuk menyajikan pengetahuan, data, dan fakta kepada masyarakat Kaltim terkait berbagai isu, termasuk Pilgub yang diikuti dua calon. Dia menekankan kritik yang dia sampaikan tidak dimaksudkan menyerang atau memihak salah satu Paslon secara khusus.
“Tulisan saya bisa dibalas. Kami tidak pernah melarang kritik terhadap paslon mana pun. Saya memiliki hak untuk menulis berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai komunikasi dengan tim hukum Paslon 02 terkait laporan itu, Akbar mengaku tidak ada upaya untuk berkomunikasi atau berdiskusi sebelum laporan diajukan.
“Sebelum laporan itu masuk, saya tidak mendapat informasi apapun. Sepertinya tidak ada niatan untuk berdialog dan mencari solusi terkait tulisan saya,” kata Akbar.
Dia mengaku, penting untuk melawan tindakan yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Dirinya khawatir jika tindakan pelaporan seperti ini dibiarkan, kritik berbasis data dan fakta bisa semakin dibungkam di masa depan.
“Jika hal ini tidak dilawan, akan ada lebih banyak orang yang bicara berdasarkan data dan fakta yang dilaporkan. Kami ingin kebebasan berpendapat di Kaltim tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam konferensi pers, turut hadir kuasa hukumnya, Irma Suryani dan Jumintar Napitupulu yang telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut. Jumintar Napitupulu menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi segala proses hukum yang mungkin timbul dari laporan tersebut.
“Dengan kuasa yang diberikan, kami siap menghadapi laporan ini. Kami masih menunggu dasar dari pelaporan dan akan mempersiapkan langkah-langkah strategis ke depannya,” ungkap Jumintar.
Namun, Akbar beserta kuasa hukumnya mengaku masih kebingungan tentang dasar pelaporan ini. Apalagi, Akbar belum menerima panggilan resmi.
Menurut informasi yang beredar, pelaporan terhadap Akbar terkait dengan Pasal 27, 28, dan 45 UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Napitupulu menekankan, bahwa pernyataan Akbar mengenai dinasti politik dan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) merupakan informasi publik yang berdasarkan data resmi.
“Jika laporan itu terus berlanjut, kami siap menghadapi. Tetapi jika laporan tersebut dicabut, maka tim hukum Rudy-Seno mengakui kesalahan mereka dalam membatasi kebebasan berpendapat masyarakat Kaltim,” tutupnya. (nta)