Sekda Kukar Sebut Pendanaan Pilkada Bupati dan Wakilnya Sudah Dihitung

Sekda Kukar Sebut Pendanaan Pilkada Bupati dan Wakilnya Sudah Dihitung
Sekda Kukar Sunggono (kiri) saat mengikuti rapat pembahasan anggaran pilkada. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2024 mendatang sudah dirumuskan dan dihitung. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam rapat pembahasan pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).

“Namun dari perhitungan itu tetap diusulkan ke Provinsi sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk kabupaten/kota se-Kaltim. Dan kami di Kukar segera akan menganggarkan pada ABPD Perubahan tahun 2023, 40% dan 60% di APBD Murni tahun 2024,” jelasnya. 

Baca Juga  Penuhi Usulan Semenisasi, Pemkot Butuh Rp 10 Triliun Tiap Tahun

Dalam rapat itu Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengeaskan, usulan anggaran kebutuhan tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium.

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” terangnya.

Baca Juga  Dekranasda Kukar Tampilkan Produk Khas di Pameran HUT Ke-44 Dekranas 

Sementara potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).

“Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan. Karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024,” pungkas Sri. (zu)