Soal Pelaksanaan PBG, Komisi I DPRD Samarinda Butuh Masukan dari Masyarakat

Soal Pelaksanaan PBG, Komisi I DPRD Samarinda Butuh Masukan dari Masyarakat
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. (Humas DPRD Samarinda)

SAMARINDA – Beberapa retribusi di Samarinda terhenti imbas ditertibkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Seperti retribusi yang berasal dari reklame.

Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda. Ketua Komisi I Joha Fajal mengatakan, pihaknya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat. Terkait penerapan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Samarinda.

“Karena itu akan menjadi catatan kami saat berhadapan dengan OPD teknis,” sebut Joha.

Dijelaskan, saat ini acuan dalam payung hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Namun diakui prosedurnya memang panjang dan tidak bisa dirampungkan dalam waktu singkat.

Baca Juga  Legislator Samarinda Serukan Masyarakat Aktif Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

“Namun selama ini kami belum pernah mendapat aduan dari masyarakat. Makanya kami pun menanti. Jika memungkinkan akan diadakan hearing, yang penting jelas masalahnya dimana,” ungkap Joha.

Diketahui, keberadaan PP Nomor 16 Tahun 2021 membuat semua daerah tidak bisa lagi memungut retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Banguan (IMB). Padahal itu menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari retribusi dari berbagai objek pajak.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Diminta Tegas Keluarkan Kebijakan Masalah Banjir

Dampak PP ini dirasakan cukup berpengaruh di Samarinda. Contohnya ada ribuan reklame yang tidak melalui mekanisme perizinan. Terdapat pula yang tidak memperpanjang izinnya.

Hal ini dikarenakan prosedurnya yang makin panjang. Pasalnya melibatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda.

Pertama harus mendapatkan advice dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Setelah itu harus menunggu persetujuan lagi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. (xl)