Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri dari KPK

Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri dari KPK
Ketua KPK RI nonaktif Firli Bahuri. (istimewa)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh majelis sidang kode etik dewan pengawas (Dewas) lembaga tersebut. Yaitu telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga  Wabup Kukar Sebut Dukungan Masyarakat Penting untuk Pembangunan Pabrik Rumput Laut

Diterangkan, tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan SYL diduga menimbulkan benturan kepentingan. Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Kata dia, perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Karenanya Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

Baca Juga  Kejati Kaltim Tahan Oknum ASN, Diduga Korupsi Dana Samsat hingga Rp6 Miliar

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” tegas Tumpak dalam pembacaan putusan Sidang Kode Etik yang dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri itu. (xl)