SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisal AL usai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp6 miliar anggaran penerimaan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor dari Samsat Berau.
Kasie Penyelidikan Bidang pitsus Kejati Kaltim Indra Thimoty menjelaskan, dengan cara mengakali sistem input, AL berhasil menggasak anggaran yang harusnya diterima Bapenda Kaltim.
“Modus operandi, yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Bapenda Provinsi yang ditugaskan di Berau. Jadi AL ini yang bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda,” jelas Indra, Selasa (22/6/2022).
“Saat masuk di sistem Bapenda itu AL sudah mempunyai peran di situ,” tambahnya.
Indra menerangkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu pihaknya sejak 7 April 2022 melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Samsat Berau.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kami sita, maka mengerucut siapa yang bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi penerimaan pajak, dan muncul nama AL,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan diketahui, AL telah melakukan korupsi sejak Januari 2019 hingga September 2021. AL yang sudah bekerja sejak 2009 menemukan celah sistem penerimaan di Bapeda Kaltim.
“Adapun kerugiannya mencapai Rp6 Miliar. Di mana tersangka berperan sebagai Pengelola Layanan Operasional (PLO) melakukan tindak pidana sejak bulan Januari 2019 sampai September 2020,” ungkap Indra.
Melihat modus yang dilakukan AL, Kejati Kaltim meyakini terdapat oknum lain yang terlibat dalam kasus penerima pajak kendaraan bermotor ini.
“Tidak menutup kemungkinan, kami masih mendalami terkait siapa lagi yang bisa diminati pertanggungjawaban. Kami lihat perkembangan ke depan,” ujarnya.
Selain itu Indra menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap AL pada hari ini, Kejati langsung melakukan penahanan dan menitipkannya ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
“Memedomani KUHP, jadi usai gelar perkara tadi, penentuan tersangka kami lakukan. Alasan kami melakukan penanahan itu karena ada indikasi kecurigaan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” bebernya.
“Jadi penyidik berkesimpulan melakukan penanahan, dan hari ini akan kita titipkan ke Rutan Samarinda,” pungkas Indra. (nta)












