SAMARINDA – Dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meluncurkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) berbasis kelurahan. Yang dilakukan langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun di RT 03 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (22/8/2023).
“BUMRT yang diinisiasi Pemerintah Kota Samarinda adalah sebuah peradaban baru yang merupakan sebuah penciptaan sistem, yang belum pernah ada di Indonesia. Intinya bagaimana RT berperan sebagai struktur utama di masyarakat,” ungkap Andi Harun.
“Jika di RT tersebut ekonominya bagus, lingkungan bagus, usaha bagus, otomatis kelurahan jadi ikut bagus,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menerangkan, BUMRT adalah harapan Samarinda untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. Dengan memanfaatkan potensi sumberdaya ekonomi lokal di lingkungan RT berbasis tingkat kelurahan, yang telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Walikota Nomor 72 tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pelaksanaan Program BUMRT Berbasis Kelurahan.
“Dengan BUMRT ini akan membuka peluang wirausaha baru yang mendukung program penciptaan 10 ribu wirausaha baru, dan penyerapan tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan,” beber Andi Harun.
Program ini nantinya menyasar usia produktif yang bermuara program BUMRT yang masih bersesuaian dengan Pro Bebaya, program unggulan Pemerintah Kota Samarinda.
“BUMRT ini nantinya dibentuk setiap kelurahan. Tidak menutup kemungkinan, dalam satu kelurahan akan ada lebih dari satu BUMRT berbasis kelurahan. Harapannya bisa memberikan multiplier effect di lingkungan masing-masing,” paparnya.
“Karena salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat adalah dengan dimulai dari lingkungan kelurahan, dengan mengidentifikasi potensi-potensi perekonomian yang bisa dikembangkan secara kelembagaan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” imbuh Andi Harun.
Dalam program BUMRT tersebut Pemkot Samarinda memberikan berbagai dukungan melalui pembentukan dan penguatan wirausaha. Di antaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertuah, yaitu pinjaman kepada pelaku usaha dengan bunga 0 %. Dalam hal ini Pemkot melalui Dinas koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda telah mengulirkan dana Rp15 miliar.
Kemudian, kegiatan Dana Insentif Daerah (DID) dengan memberikan voucer gratis sebesar Rp100 ribu selama 3 bulan kepada 5.250 pelaku usaha, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah pusat melalui APBD provinsi dan disalurkan kepada pelaku usaha yang tersebar di 59 kelurahan sebanyak 10 ribu pelaku usaha, dengan nilai sebesar Rp600 ribu/ pelaku UKM dan Perangkat Daerah terkait juga telah memberikan pelatihan kewirausahaan dan sosialisasi digitalisasi usaha untuk pelaku usaha di Samarinda.
Dirinya tidak memungkiri sejauh ini beberapa faktor penyebab kurang berkembangnya badan usaha di tingkat kelurahan/desa adalah keterbatasan pada akses modal, kemampuan SDM, keterampilan, dan keterbatasan pemasaran produk atau jasa.
Sehingga perlu adanya dukungan dan pendampingan dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini BUMD/Perusda Kota Samarinda sebagai pihak yang diharapkan dapat berkolaborasi dengan BUMRT, supaya dapat lebih maksimal dalam pengelolaannya.
Kata Andi Hatun, dalam rangka meningkatkan efektivitas integrasi dan kolaborasi ini, Pemkot berkomitmen menyediakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan BUMRT.
“Termasuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan akses informasi dan pelatihan serta memfasilitas pertemuan antar-BUMRT untuk saling tukar pengalaman,” tegasnya.
Adapun dari 59 kelurahan di 10 kecamatan se-Samarinda sudah terbentuk 82 BUMRT di kota Samarinda yang tadi secara serentak diresmikan Wali Kota dan akan terus bertambah lagi. (xl)