Tingkatkan Standar Pelayanan Lalu Lintas, Polresta Samarinda Uji Coba Peraturan Ini

Tingkatkan Standar Pelayanan Lalu Lintas, Polresta Samarinda Uji Coba Peraturan Ini
Monitoring evaluasi uji coba Parpol Nomor 2 Tahun 2023. (Ist)

SAMARINDA – Personel Lantas Polresta Samarinda menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary melalui Kepala Satlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, kegiatan ini bertujuan memastikan proses pelayanan publik. Khususnya dalam penerbitan SIM, berjalan sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Perpol tersebut.

Baca Juga  Keterbukaan pada Masyarakat, Pemkab Kukar Sosialisasikan Pengisian LHKPN

“Dalam evaluasi ini, personel memantau setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga uji praktik, guna mengidentifikasi potensi kendala atau perbaikan yang dibutuhkan,” ungkap Creato, Jumat (11/10/2024).

Kemudian memberikan informasi dan edukasi terkait JKN, serta uji coba pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga  Kaltim Masuk Tujuh Besar Provinsi dengan Sekolah Adiwiyata Terbanyak

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik di bidang lalu lintas, serta memastikan bahwa seluruh personel dan sistem yang ada sudah sesuai dengan regulasi terbaru,” tutupnya. (nta)