
KUTAI KARTANEGARA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (10/10/2023).
Dia mengatakan, LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan. Peran pencegahan LHKPN lahir dari proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik. Dengan melaporkan harta kekayaannya, pejabat publik diharapkan merasa dimonitor. Sehingga akan berpikir ulang apabila akan melakukan kejahatan korupsi.
Di sisi lain, pelaporan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan penyelenggara negara berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi konflik kepentingan.
“Melalui pelaporan LHKPN, penyelenggara negara ditantang untuk memberikan sifat keterbukaan dan tanggung jawab yang besar sebagai abdi masyarakat. Oleh karena itu kita harus terbuka tentang asal-usul kekayaan termasuk penggunaannya,” ujarnya.
Taufik juga mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar selama tiga tahun bertutut-turut sejak 2020 telah mencapai tingkat pelaporan dan kepatuhan 100% atas penyampaian LHKPN eksekutif. Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1.093 di tahun 2022, jumlah ini terbanyak se-Kaltim.
“Untuk mencapai 100% LHKPN, bukan sesuatu yang mudah untuk dicapai. Dengan kondisi geografis Kabupaten Kukar yang sulit dan sangat luas, namun keberhasilan yang dicapai merupakan bentuk dari hasil kerja sama, sinergitas pelaksanaan peran seluruh komponen yang terlibat dalam LHKPN, yang paling utama adalah tingginya kesadaran seluruh penyelenggara negara sebagai wajib lapor LHKPN dalam melaksanakan kewajibannya,” terangnya. (zu)












