BONTANG – Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang Najirah berharap sistem aplikasi nontunai bisa meminimalkan kebocoran pendapatan daerah. Hal ini disampaikannya dalam High Level Meeting Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (19/9/2023) di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.
Dalam sambutannya Najirah mengatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sangat penting untuk peningkatan efisiensi dan pelayanan publik. Serta berguna untuk transparansi keuangan daerah khususnya di Kota Bontang.
“Salah satu tujuan TP2DD adalah memberikan kemudahan terhadap wajib pajak dan retribusi dalam melakukan pembayaran,” kata Najirah.
Dengan memperbanyak kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai, Najirah berharap akan memberikan edukasi terhadap wajib pajak dan retribusi terhadap kesiapan dalam melakukan pembayaran pajak daerah dengan transaksi nontunai.
“Harapannya keterlibatan Sistem Aplikasi Non Tunai ini dapat segera diterapkan oleh semua OPD dan mudah di akses masyarakat sehingga terjadi kenaikan Potensi Pendapatan Asli Daerah serta meminimalisir kebocoran pendapatan,” sebut Najirah.
TP2DD sendiri merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait, yang dibentuk dan mendorong inovasi, percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemda (ETP). Kegiatan tersebut tujuan utamanya adalah untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Rafidah selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menjelaskan, ETPD berguna untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah serta mendukung tata kelola dan mengintergrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Selain itu, TP2DD juga berguna untuk mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan, mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional,” terang Rafidah.
Akselerasi implementasi TP2DD dan QRIS, sambung dia, adalah sebagai bentuk dari salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Sesuai dengan satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. (xl)