
SAMARINDA – Rumah hunian kini tengah marak terlihat di Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Yusran menyebut bahwa usaha ini perlu diatur dalam sebuah regulasi.
“Kami masih menyatukan persepsi dulu dengan dinas terkait, tentang arah perdanya ini nanti mau kemana. Sebenarnya, kami melihat kondisi usaha hunian belum memiliki izin. Makanya kami masih diskusikan,” ujarnya.
Bentuk penegasan terhadap tempat hunian juga sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan legislator dari Komisi I DPRD Samarinda.
“Kami akan melakukan klarifikasi dulu ke tempat tempat hunian tersebut. Seperti hotel, guest house, dan kos-kosan. Nanti kami lihat juga untuk perkembangan lebih lanjut,” kata Yusran.
Anggota dewan mendapat gagasan untuk menyusun aturan perizinan yang dapat melindungi usaha usaha hunian di Samarinda. Dengan izin yang jelas, diharapkan juga mempermudah potensi pendapatan daerah kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
Politisi Fraksi Golkar itu berharap dari usaha hunian seperti ini dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Pihaknya menyebutkan larangan tentu saja akan dibuat seiring dengan adanya perizinan. Namun juga patut diperhatikan bahwa ini merupakan penertiban dari Pemkot kepada salah satu roda usaha ekonomi ini.
“Bagaimanapun juga usaha hunian ini termasuk dalam roda ekonomi di Samarinda. Kami hanya ingin menertibkan saja. Supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari masyarakat, pengusaha, maupun Pemkot sendiri. Artinya dalam hal ini ya PAD-nya itu,” tutupnya. (nta)