18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Tambahan, Beri Waktu Masyarakat Semarakkan HUT RI

18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Tambahan, Beri Waktu Masyarakat Semarakkan HUT RI
Ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Tujuannya supaya masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga  Prihati Pujowaskito, Jenderal TNI Asal Solo Ditunjuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan

Penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Meliputi perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Pemerintah mengharapkan momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat. Khususnya dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” terang Juri.

Baca Juga  Pemkab Kukar Terima LHP Penyedia Akses Air Minum dan Sanitasi

Disampaikan, Presiden Prabowo turut mengimbau supaya semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional. Melainkan juga digelorakan di seluruh daerah.

Karena itu Pemerintah mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing. (xl)