SAMARINDA – Aksi nekat dan tak terpuji dilakukan TH (38) seorang pria di Samarinda Seberang. Dia nekat mencabuli perempuan yang masih di bawah umur tetangganya sendiri.
Fakta ini diungkapkan Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda dalam rilis pers Selasa (4/7/2023) siang. Dalam rilis terungkap kejadian ini dilaporkan orang tua korban setelah mengetahui perbuatan pelaku dari sang anak.
Perbuatan biadab itu terjadi pada Ahad 23 April silam. Kronologinya, korban seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang keluar. Kemudian pelaku yang kebetulan bertetangga masuk ke dalam rumah korban dengan dalih untuk minta air panas. TH lalu bertanya kepada korban perihal keberadaan orang tuanya.
Setelah mendengar jika orang tuanya tidak ada di rumah lalu pelaku mendorong korban dan tangannya menutup mulut korban, kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban sekitar 5 menit. Kemudian alat kelaminnya di keluarkan dan mengeluarkan air maninya di luar. Setelah itu TH melarikan diri.
Korban yang trauma baru mengungkap tragedi pilu itu pada bulan Mei, yang langsung direspons orang tua dengan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut. Hingga akhirnya pelaku diringkus 8 Juni 2023 silam.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka TH kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Samarinda Seberang dan terancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 6 huruf c UURI NO. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (xl)












