Disbun Kaltim Evaluasi Perluasan Perkebunan, Ukur Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan

Disbun Kaltim Evaluasi Perluasan Perkebunan, Ukur Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan
Pertemuan Evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan Disbun Kaltim selama dua hari, 7-8 November 2023 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. (istimewa)

SAMARINDA – Pertemuan Evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim selama dua hari, 7-8 November 2023 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Pertemuan ini guna mengevaluasi jumlah dan hasil kelas kebun perusahaan yang terealisasi dalam pelaksanaan PUP di kabupaten/kota tahun 2023.

Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menerangkan, pertemuan ini diikuti peserta dari Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten dan perusahaan perkebunan swasta (PBS) se-Kaltim. Penilaian ini dilakukan untuk mengukur kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga  TIFAF 2022 Jadi Ajang Promosi Kebudayaan Kukar ke Mancanegara

“Penilaian usaha perkebunan menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan,” terangnya Muzakkir.

Dijelaskan, PUP merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009. Tujuannya, pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahap operasional dilaksanakan penilaian setiap tiga tahun sekali. Sedangkan untuk tahap pembangunan penilaian usaha perkebunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali,” bebernya

Baca Juga  Titik Puncak Perjuangan, Aulia Rahman Basri Optimistis Menangkan PSU Pilkada

Sementara itu, penilaian PUP pada perusahaan perkebunan swasta (PBS) dilakukan setiap tiga tahun. Kata Muzakkir, peran PBS sangat vital dalam perkembangan ekonomi, termasuk sebagai sumber pendapatan negara, sumber teknologi dan manajemen, penyerap tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah, mitra usaha perkebunan rakyat, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. (xl/advdiskominfokaltim)